Satpol-PP:  Pengurus Klenteng Tak Diperkenankan Rehab Patung

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto tidak memperkenankan adanya aktivitas-aktivitas yang bersifat pembangunan di dalam Klenteng Kwan Sing Bio Tuban.

Terlebih aktivitas pembangunan Patung Dewa Raksasa Konco Kwan Sing Tee Koen di halaman belakang klenteng yang hingga saat ini belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Karena belum memiliki izin dan dan kepengurusan yang sah, sehingga tidak diperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan yang bersifat pembangunan, khususnya patung karena belum memiliki IMB," ujar Heri kepada sejumlah wartawan, Rabu (14/2/2018).

Lebih lanjut, untuk pengawasan terkait hal itu pihaknya meminta kepada masyarakat serta rekan-rekan media agar melaporkan apabila ada yang melanggar aturan, tidak hanya terkait patung saja namun terkait perizinan-perizinan yang lain.

Sementara itu, Ketua Pengurus Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Gunawan Putra Irawan, usai rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) mengatakan perbaikan dan pembersihan patung sudah selesai dan alat berat juga sudah tidak ada.

"Karena tujuanya hanya mengelas bagian yang rusak, sehingga alat berat hanya digunakan sekitar dua jam saja," ujar Gunawan.

Selanjutnya, pihaknya mengaku pengurusan IMB hingga saat ini masih belum definitif, karena menjelang Pilkada ada surat dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang mengimbau sebaiknya menunggu inkrah dari Mahkamah Agung (MA).[hud/col]