Kemenag Terbitkan Larangan Perayaan Valentine's Day

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Khalayak umum mengenal jika 14 Februari merupakan hari Valentine (Valentine's Day). Biasanya berbagai cara dilakukan muda mudi untuk merayakan momen yang dianggap sebagai hari kasih sayang tersebut.

Kendati begitu, oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, peringatan 14 Februari dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama Islam sehingga dikeluarkan fatwa yang menyatakan perayaan Valentine's Day hukumnya haram.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban mengeluarkan larangan terkait perayaan Valentine yang jatuh pada 14 Februari 2018 besok.

Dalam larangan tersebut, kepala sekolah Madrasah Negeri maupun Swasta dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melarang siswa-siswinya melakukan kegiatan apapun bentuknya dengan maksud merayakan Valentine's Day.

"Larangan ini sesuai Fatwa MUI Jatim, yang menyatakan bahwa segala bentuk pengucapan dan perayaan Valentine's Day adalah haram," ujar Kepala Kemenag Tuban, Sahid, Selasa (13/2/2018).

Dijelaskan Sahid, Fatwa MUI Jatim yang dikeluarkan 27 Januari 2017 lalu itu menjadi dasar kuat untuk pihaknya melarang siswa-siswi beragama Muslim. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga dan melindungi kemurnian aqidah.

"Sesuai keputusan yang dikeluarkan MUI Jatim, Nomor: Kep.3/SKF.MUI/JTM/I/2017, tentang fatwa haramnya Valentine's Day, semoga bisa ditindaklankuti sebaik-baiknya," pungkasnya menandaskan. [rof/col]