Ketua DPRD Tuban; Kilang NGRR Jalan Terus

Reporter: Sri Wiyono

blokTuban.com - Setuju atau tidak pemilik lahan menjual lahan yang dimiliki, proyek kilang New Grass Root Refinery (NGRR) Tuban, di Desa Remen dan Mentoso Kecamatan Jenu jalan terus. Karena, pemerintah punya kewenangan untuk memuluskan pembebasan lahan tersebut. ‘’Pemerintah bisa melakukan upaya terakhir untuk membebaskan lahan tersebut,’’ ujar Ketua DPRD Tuban M. Miyadi Sabtu (3/2/2018).

Baca juga [Strategi Sosialisasi Kilang NGRR Diubah]

Dia mengatakan, kilang yang akan dibangun di dua desa itu adalah proyek strategis nasional yang menjadi prioritas. Karena itu, proyek tersebut harus jalan. Penolakan warga pemilik lahan bisa mental ketika pemerintah sudah menggunakan kewenangannya.

Anggota DPRD dari PKB itu membeberkan, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang bisa digunakan. "Jika sampai batas waktu yang ditentukan habis, namun lahan yang bakal dijadikan lokasi proyek belum berhasil dibebaskan, pemerintah bisa menganggap warga pemilik lahan setuju," tambahnya.

Anggaran pembebasan lahan diserahkan ke pengadilan sebagai konsinyasi. Kata Miyadi, pemilik lahan yang mau tinggal mengambil dana itu di pengadilan, yang tidak mau juga tidak masalah. Namun, proyek akan tetap berjalan. "Kalau ada satu dua orang yang tidak setuju saya kira wajar," papar Miyadi.

Hanya, konsinyasi (menitipkan ganti rugi pembebasan lahan) itu adalah jalan terakhir. Sebab, saat ini pemkab Tuban dan pemprov Jawa Timur masih melakukan langkah yang demokratis. Yakni dengan melakukan dialog dan sosialisasi. Pada sosialisasi untuk Desa Remen misalnya, dari 87 pemilik lahan baru 62 orang yang mau menerima dan mau datang sosialisasi. "Karena ada yang memprovokasi agar warga tidak usah datang ke sosialisasi. Meski ada yang tidak mau lahannya dibebaskan, proyek pasti akan jalan. Kami masih mengutamakan dialog dulu," tegasnya. [ono/mu]