Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Selama bulan Desember tahun 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban mencatat ada sebanyak 1.107 kendaraan di Kabupaten Tuban yang terkena tilang.
Dari keterangan salah satu petugas loket tilang di Kejari Kabupaten Tuban, Slamet Prayitno menerangkan, angka tersebut merupakan jumlah tilangan pada bulan Desember 2017 dari segala jenis kendaraan, mulai kendaraan roda dua, roda empat serta ada juga kendaraan truk.
"Dari data kami selama bulan Desember jumlah tilangan dari berbagai kendaraan sebanyak 1.107 kendaraan," ujar Slamet saat ditemui blokTuban.com, Rabu (3/1/2018).
Ia menambahkan, rata-rata kendaraan yang ditilang tersebut melanggar lalu lintas, diantaranya tidak mempunyai SIM, tidak memakai helm, serta untuk kendaraan roda empat melanggar marka.
"Rata-rata untuk roda dua tidak punya SIM dan tidak membawa helm, sedangkan untuk roda empat rata-rata melanggar marka," jelasnya.
Sementara itu, masih kata Slamet, untuk denda tilang sendiri tergantung dari pasal atau pelanggarannya. Apabila pelanggaranya banyak dendanya juga akan banyak. [hud/rom]
Bulan Desember 2017, Sebanyak 1.107 Kendaraan Ditilang
5 Comments
1.230x view