Reporter: Khoirul Huda
blokTuban.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban dan Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban serta Humas Pemkab Tuban, membuat kesepakatan tidak memberi ruang kepada wartawan abal-abal atau bodrex.
Pasalnya, akhir-akhir ini banyak wartawan dan LSM abal-abal yang meminta uang kepada nara sumbernya. Bahkan, banyak pula pemerasan terhadap nara sumber dengan operasi menakut-nakuti akan diberitakan. Sehingga, banyak masyarakat yang mengaku resah terhadap ulah pelaku wartawan di luar PWI dan RPS tersebut.
Dalam kesepakatan yang dilaksanakan di ruang kantor Pemerintah Daerah (Pemda) setempat tersebut, turut dihadiri Ketua PWI, Pipit Wibawanto, Ketua RPS, Khoirul Huda dan Sekretaris RPS Dion Fajar Ariyanto serta Kabag Humas Pemkab Tuban, Rohman Ubaid serta Pimpinan Redaksi Radar Tuban, Dwi Setyawan dan Wartawan Harian Bangsa, Suwandi, Senin (2/10/2017).
Ketua PWI Tuban, Pipit Wibawanto mengatakan, kesepakatan ini diajukan guna untuk menjaga nama baik wartawan di Kabupaten Tuban, terutaman yang tergabung di PWI dan RPS.
Menurutnya, jika ada orang mengaku wartawan maupun LSM yang meminta uang dan bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etik jurnalistik. Oleh sebab itu, bagi institusi maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh wartawan abal-abal silakan melapor kepada pihak yang berwajib.
"Jangan kasih uang jika ada wartawan yang meminta-minta. Apalagi jika memeras, laporkan saja pada pihak yang berwajib," terang Pipit Wibawanto.
Pipit menambahkan, bagi wartawan yang tergabung di PWI pasti dibekali kartu anggota PWI. Bila perlu tanyakan kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW)-nya. Sebab, rata-rata wartawan abal-abal banyak yang tidak memegang kartu UKW maupun kartu PWI.
"Agar lebih jelas lagi, silakan buka website resmi dewan pers. Di situ masyarakat bisa melihat apakah medianya dan wartawannya jelas atau abal-abal," tambahnya.
Senada dengan Ketua PWI, Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda menegaskan, tidak akan memberikan ruang pada wartawan yang tidak jelas. Apalagi wartawan tersebut meminta uang, memeras dan memaksa kepada nara sumbernya.
Lanjut Huda, masyarakat harus cerdas, Jika wartawan seperti itu diberi ruang maka mereka akan semakin bergerilya. Oleh sebab itu, RPS dan PWI sepakat tidak akan memberikan ruang bagi wartawan abal-abal atau bodrex, karena telah meresahkan masyarakat.
"Mereka yang tidak jelas itu rata-rata memiliki dua identitas, kalau gak ngaku wartawan ya ngakunya LSM," beber Huda sapaanya.
Sampai saat ini, lanjut Huda, setiap anggota RPS selalu dibekali kartu. Bahkan, kepengurusan setiap tahun selalu mengirim data nama anggota RPS dan alamat email kepada instansi dan perusahaan yang ada di Tuban. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya praktek pemerasan maupun operasi minta-minta.
"Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," paparnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kabag Humas Pemkab Tuban, Rohman Ubaid mendukung langkah PWI dan RPS yang berupaya tidak memberikan ruang pada wartawan abal-abal.
Bahkan, pihaknya bakal meminta bantuan kepada PWI dan RPS agar memberikan pengetahuan tentang jurnalistik kepada instansi, pihak camat hingga sampai ke kepala desa. Pengetahun itu difokuskan terkait cara menangani dan menghadapi wartawan yang meminta dan memeras serta memaksa.
"Ulah wartawan seperti itu mari kita tertibkan, agar tidak meresahkan masyarakat," ungkap Rohman Ubaid.[hud/ito]