Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Menjelang hari raya Idul Adha yang dilaksanakan besok jumat. Dinas pariwisata Kabupaten Tuban memberikan surat edaran kepada para pengusaha karaoke dan hiburan malam. Surat edaran tersebut berisi tentang pelarangan aktifitas atau operasional karaoke hiburan malam, pada H-1 sebelum pelaksanaan Idul Adha.

Kepala dinas parwisata Tuban, Sulistyadi, membenarkan adanya pelarangan operasional karaoke dan hiburan malam pada H-1 pelaksanaan Idul Adha. Hal itu dilakukan karena pada nanti malam merupakan malam takbir, sebab besok sudah Idul Adha.

"Benar, nanti malam karaoke di Tuban dilarang buka dulu untuk satu hari, besok baru boleh buka kembali," kata Sulistyadi.

Mengenai adanya surat edaran tentang pelarangan operasional karaoke juga dibenarkan oleh salah satu pemilik karaoke yang enggan disebutkan namanya. Surat tersebut diakuinya sudah diterima sejak kemarin.

"Surat sudah saya terima sejak kemarin, isinya karaoke dilarang buka dulu untuk satu hari, besok sudah diperbolehkan buka lagi," terang sumber yang tak mau disebut namanya itu.[nok/ito]