Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Masyarakat perlu mengetahui tentang proses penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sebagai dokumen syarat menjalankan usaha.
Dalam penerbitannya, masyarakat yang mengajukan SIUP tidak dipungut biaya alias gratis. Bahkan, jika berkas pengajuan lengkap, maka penerbit surat tersebut tidak perlu menunggu waktu lama.
Kepala bidang perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan TK), Judhi Tresna mengatakan, untuk mengurus SIUP memang tidak perlu ada biaya Administrasi alias bayar. Karena sudah aturan yang menyebut tidak ada biaya dalam mengurus SIUP.
"Ngurus SIUP itu Gratis, tidak ada biaya pembayaran," ujar Judhi kepada blokTuban.com, Rabu (26/7/2017).
Menurut dia, jika ada yang mengurus SIUP tapi dikenakan biaya, maka itu masuk kategori pungutan liar alias pungli. Sebab, dinas perizinan tidak pernah menarik biaya untuk penerbitan SIUP.
Bahkan, Judhi juga menambahkan, pihaknya terus berusaha meningkatkan pelayanan agar bisa memberikan rasa puas kepada para pemohon perizinan.
"Yang jelas untuk mengurus SIUP tidak dikenakan biaya, hingga proses penerbitan pun juga tidak dipungut biaya," pungkasnya. [nok/rom]
Urus SIUP Gratis, Jika Bayar Itu Pungli
5 Comments
1.230x view