Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan keberatan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, yang telah diterbitkan oleh Presiden Jokowi.
Peraturan tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dianggap radikal dan bisa membuat gerakan yang membahayakan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Umum PAN Tuban, Zulkifli Hasan mengatakan, partainya akan mengkaji dulu bagaimana isi dari Perpu tersebut, jangan sampai ada klausal Perpu yang terkesan otoriter terhadap ormas.
Jika memang ada pasal yang terkesan super power, maka bukan tidak mungkin akan menjadi masalah bagi ormas tertentu ataupun secara keseluruhan. Oleh karena itu, PAN akan mengkaji secara mendalam isi Perppu.
"Akan kita kaji dulu isi Perppu, jangan sampai ada isi Perppu yang justru terdapat nilai yang tidak berkeadilan," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri ulang tahun klenteng Kwan Sing Bio Tuban, Senin (17/7/2017)
Zulkifli yang juga sebagai ketua MPR itu juga menegaskan, meski terlihat beda sikap dengan pemerintah terkait terbitnya Perppu, dia menegaskan akan tetap mendukung pemerintah dalam upaya mensejahterakan rakyat.
"Kita beda terkait Perppu bukan berarti tidak mendukung pemerintah, tapi kita juga jadi pengingat manakala ada yang kurang pas," pungkasnya.[nok/ito]