Oknum PNS Terlibat Pungli Kepengurusan Sertifikat Tanah

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban kembali mencoreng wajah Pemerintahan Bumi Wali. Itu terjadi setelah ditangkapnya Sekretaris Desa Gesikan Kecamatan Grabagan, di salah SPBU di Tuban, Senin, (20/2/2017).

Oknum PNS berinisial MN bin SL itu ditangkap Petugas Saber Pungli, terkait keterlibatan dalam Pungutan Liar pengurusan sertifikat tanah. Dalam aksinya, abdi Negara itu menjerat korbannya, yaitu P (32), warga Dusun Jati, Desa/Kecamatan Grabagan, dengan biaya sertifikat di luar kewajaran.

Wakapolres Tuban, Kompol Arif Kristanto mengatakan, dalam penangkapan oknum PNS Sekdes ini pihaknya mendapatkan informasi dari korban. Bahwa, Sekdes meminta biaya kepengurusan di luar kewajaran sebagaimana mestinya.

“Jadi penangkapan ini setelah adanya laporan lalu dikembangkan oleh tim saberpungli,” ujar Arif kepada blokTuban.com, Jumat (24/2/2017).

Pria berpangkat satu melati di pundak itu menjelaskan, dari hasil keterangan yang didapat, bahwa pelaku meminta biaya pembayaran kepengurusan sertifikat tanah empat kali lipat dari harga semestinya.

Mantan Kastreskrim Polres Tuban itu merinci, dari hasil luas tanah yang disertifikatkan, biaya kepengurusan hanya sebesar 2 juta.

Namun, oknum Sekdes ini meminta biaya sebesar 8 juta. Pertama, pelaku meminta uang senilai 1, 5 juta sebagai uang muka kepengurusan. Kedua meminta uang 1 juta sebagai biaya ukur. Ketiga meminta uang senilai 1,5 juta untuk biaya terbit petak bidang.

Setelah itu, MN kembali meminta uang senilai 4 juta dengan alasan untuk mempercepat kepengurusan sertifikat. Korban memberikan uang 2 juta terlebih dulu, setelah itu dijanjikan jika sudah selesai akan dipenuhi sisanya.

"Kita menangkapnya dengan barang bukti uang senilai 2 juta dari korban yang ditaruh dalam amplop, serta kita amankan barang bukti CD rekaman penangkapan dan dokumen tanah dari BPN. Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. [nok/rom]