Pernah Tangani Perkara Cerai Lantaran Aniaya Ayam

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sosoknya humble, begitu anak muda sekarang menyebut karakter seseorang ramah dan rendah hati. Gambaran tersebut ada pada diri Anshor, salah seorang hakim senior dan menjabat sekaligus sebagai Humas di Pengadilan Agama Tuban.

Sekitar 23 lalu ia meniti karir sebagai hakim muda. Hingga kini tidak terhitung berapa ratus perkara telah ia tangani.  Entah berapa kali palu putusan ia gedok sebagai benang merah untuk pasangan berumah tangga bermasalah.

Dari sekian perkara yang ia tangani, dengan berbagai latar belakang masalah, ada salah satu perkara yang menurutnya cukup remeh sebagai alasan seseorang memutuskan hubungan sakral suami istri. Pernah, ia menangani perkara pasangan suami istri yang bercerai lantaran sang suami telah menganiaya ayam milik istri.

Awalnya ketika sang istri tinggal di rumah suami, setelah melangsungkan pernikahan. Bersama kepindahan sang istri turut membawa ayam. Suatu ketika saat suami panen kacang, ayam sang istri memakan kacang yang tengah dijemur. Kemudian naik pitam, suami tersebut melempar batu yang mengenai ayam hingga klepek-klepek alias terluka.

"Pada akhirnya, hal tersebut dibawa hingga meja hijau dan mereka bercerai. Padahal mereka sudah memiliki anak," kata pria kelahiran 1953 tersebut.

Ia menyayangkan masyarakat saat ini. Beberapa pasangan suami-istri kerap menganggap perceraian adalah suatu hal yang biasa. Sebab perkara remeh yang terkadang terjadi dalam bahtera rumah tangga acap dijadikan alasan untuk berpisah. Namun tidak jarang perkara sebaliknya pernah terjadi.

"Sementara pernah ada kasus perselingkuhan yang dilakukan suami, sengaja meninggalkan istri bertahun-tahun malah akhirnya rujuk kembali," katanya lantas tersenyum.

Baginya, yang cukup merasakan asam garam dalam urusan pengadilan ada beberapa faktor penyebab seseorang mengalami kegagalan berumah tangga. Diantaranya, tidak berlangsung lama biduk rumah tangga lantara kurangnya kesiapan mental, batas minimal usia, tingkat pendidikan dan dukungan moril dari para orang tua.

"Usia minimal sesuai undang-undang untuk perempuan 16 tahun, laki-laki 19 tahun, namun akhir-akhir ini banyak perkawinan di bawah umur," tambahnya. [dwi/rom]