Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satpol PP Kabupaten Tuban kembali menggelar razia penyakit masyarakat, para pekerja seks komersial (PSK), Kamis (13/10/16) malam.
Razia yang digelar di lokalisasi di daerah perbatasan Jawa Timur-Jawa Tengah itu membuahkan hasil, dengan ditangkapnya dua orang perempuan.
Satu diketahui berinisial EM (47) warga dari Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro sebagai PSK dan seorang berinisial S (51) warga Desa Margosuko Kecamatan Bancar sebagai mucikari.
Kedua perempuan itu ditangkap di sebuah rumah di Dusun Mamer, Desa Margosuko Kecamatan Bancar. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan hubungan intim pasangan yang tidak resmi.
Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, razia ini dilakukan atas laporan dari masyarakat yang merasa resah atas aktivitas di lokasi tersebut.
"Warga banyak yang resah atas aktivitas PSK di tempat itu," ujar Wadiono, kepada blokTuban.com, Jumat (14/10/2016).
Dia juga menjelaskan, bahwa saat razia petugas sempat kesulitan menangkap dua perempuan tersebut, karena rumah yang ditempati dikunci rapat, sehingga petugas harus mendobrak dengan paksa.
"Dikunci rumahnya, jadi kami terpaksa mendobrak, ada laki-laki tapi berhasil melarikan diri," terangnya.
Pria yang juga sebagai penyidik itu menambahkan, kedua perempuan yang berhasil ditangkap saat ini telah dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut, sebab telah melanggar Perda Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum.
"Rencananya akan kita serahkan ke panti rehabilitasi Kediri, namun tidak ada ruangan tersisa, sehingga akan kita serahkan kepada pihak keluarga," pungkasnya. [nok/rom]
Razia Gabungan, Satpol PP Amankan PSK
5 Comments
1.230x view