Pihak Kecamatan Jatirogo, Tak Tahu Ada Tower Ilegal

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ratusan menara telekomunikasi atau tower yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, terdapat satu menara di Jatirogo yang masih belum dilengkapi dokumen perizinan.

Sebelumnya, data yang dihimpun blokTuban.com, terdapat 221 menara telekomunikasi tersebar di seluruh Kecamatan se-Kabupaten Tuban. Secara rinci 187 menara telah mengantongi izin resmi dan dan sebanyak 34 belum berizin.

Baca juga [Ada Tower Tak Berizin, Satpol PP Belum Terima Laporan]

Sekretaris Camat (Sekcam) Jatirogo, Sudrajat kepada blokTuban.com mengatakan, pihak kecamatan belum tahu perihal tersebut. Menurutnya, yang lebih mengetahui datanya adalah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kecamatan Jatirogo, Jum'at (14/10/2016).

"Maaf kami belum tahu tentang menara telekomunikasi yang tak berizin, yang lebih tahu DPU," katanya, Jum'at (14/10/2016).

Padahal, untuk menegakkan Perbup No.38 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, penegak peraturan dan perundang-undangan daerah Satpol PP harus menerima laporan keberadaan tower ilegal dari pihak kecamatan.

"Kami tidak tahu data tower ilegal, karena terkait perizinan seperti HO ke DPU," pungkas pelaksana tugas (Plt), Jatirogo itu.

Data blokTuban.com menunjukkan beberapa menara yang belum memiliki izin diantaranya berada di Kecamatan Bancar terdapat 3 tower, Grabagan 3, Jatirogo 1, Kerek 3, Montong 1, Semanding 2, Senori 1, Tuban 17 dan Widang ada 3 tower. Namun, di beberapa Kecamatan tersebut juga ada menara telekomunikasi yang sudah berizin. [rof/rom]