12:00 . Lirik Lagu Ikan Dalam Kolam Versi Sholawat, Bila Ingin Melihat Nabi   |   11:00 . Temukan Pernak-pernik Khas Ziarah Makam Wali di Tuban   |   10:00 . Hari Penting Nasional dan Internasional Selama Juni 2023, Ada 4 Tanggal Merah   |   09:00 . Naik Lagi, Harga Emas Antam Awal Juni 2023 Dibandrol Rp1.060.000 Per Gram   |   08:00 . Perbedaan Umrah dan Haji dari Hukum hingga Kewajiban   |   07:00 . Pemerintah Melanjutkan Pengembangan Borobudur Sebagai Wisata Super Prioritas   |   21:00 . Kota Surabaya Berikan Penghargaan pada Mamuk Ismuntoro, Pegiat Literasi Visual   |   19:00 . Pejabat Struktural Lapas Kelas IIB Tuban Ikuti Penguatan Kinerja Sesuai Aturan Kemenkumham   |   18:00 . BMKG Tuban Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2023   |   17:00 . Stok Aman, Harga Komoditas Telur Ayam Berangsur Turun di Tuban   |   16:00 . 2 Anggota Polres Tuban Dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Kapolres : Tak Masalah   |   15:00 . Tekan Inflasi Pasca Lebaran 2023, Pemkab Tuban Gelar Panga Murah Pastikan Bahan Pokok Aman   |   14:00 . Tim Sepatu Roda Berharap Pemkab Tuban Segera Realisasikan Lintasan Berstandar Nasional   |   13:00 . Mari Stunting Kita Geruduk Bareng   |   12:00 . Tuban, Kota Tanpa Kritik Seni Pertunjukan   |  
Thu, 01 June 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Terobosan Baru, Urus Akta Lahir Via WhatsApp

bloktuban.com | Wednesday, 10 August 2016 14:00

Terobosan Baru, Urus Akta Lahir Via WhatsApp

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukacapil) Kabupaten Tuban membuat terobosan baru. Yakni pengurusan akta kelahiran selanjutnya melalui aplikasi WhatsApp.

Caranya, masyarakat atau pemohon akta kelahiran bisa mengirim foto-foto persyaratan pengajuan akta kelahiran seperti surat kelahiran dari Puskesmas, KTP dan KK kedua orang tua, akta nikah kedua orang tua, dan KTP dua orang saksi. "Persyaratan tersebut kemudian difoto, dan dikirim melalui WhatsApp di nomor 085745244222," jelas Kepala Disdukcapil Tuban, Joni Martoyo, Rabu (10/8/2016).

Setelah foto semua persyaratan dikirimkan ke nomor tersebut, petugas akan melakukan verifikasi apakah persyaratan tersebut sudah lengkap apa belum? Apabila sudah lengkap maka akta kelahiran langsung dicetak petugas.

"Setelah akta kelahiran jadi, pemohon bisa mengambilnya dengan membawa semua berkas persyaratan yang asli," kata Joni.

Harapannya program ini bisa memudahkan masyarakat. Sehingga tidak perlu datang ke kantor atau antri menyerahkan berkas persyaratan sebelum akta jadi.

"Program ini masih kita uji coba, apabila dipandang efektif akan kita jalankan untuk memudahkan masyarakat," tandas Joni. [pur/col]

Tag : AKTA, lahir, disdukcapil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat