Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Polsek Semanding mengamankan 1008 botol arak, dari salah satu tempat di Dusun Widengan, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Arak-arak tersebut, ditempatkan di botol berukuran 1,5 liter. Disimpan di 84 dus, dan ditempatkan di kamar salah satu bengkel yang terletak di dusun setempat.
"Ini kita dapat ketika melakukan operasi miras," jelas Kapolsek Semanding, Desis Susilo, kepada blokTuban.com, Selasa (29/3/2016).
Selain menyita ribuan botol arak, petugas juga menetapkan NO (36), warga setempat. Pria ini diketahui sebagai pemilik barang yang sudah dilarang peredarannya tersebut.
Informasi yang didapat blokTuban.com, tersangka sudah lama sebagai produsen sekaligus penjual arak. Dari tempat ini, arak sebagian besar dijual untuk dipasarkan di luar Tuban. [pur/ito]