BLH, Tambang Kumbung di Tuban Ilegal

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Adanya kejadian longsor di beberapa tambang kumbung yang ada di Kabupaten Tuban, membuat sejumlah pihak angkat bicara. Kali ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) menyikapi kasus tambang kumbung yang ambrok beberapa hari lalu, pada Rabu (17/2/2016) di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding.

Sekretaris BLH Tuban, Bambang Irawan mengatakan, bahwa kejadian kumbung ambrol (longsor) ini patut diwaspadai, karena sangat membahayakan masyarakat atau penambang yang ada di lokasi pertambangan. Terlebih lagi, tambang kumbung di Tuban ini banyak yang ilegal dan bahkan semuanya ilegal, karena sampai saat ini BLH belum pernah mendapat laporan hasil perijinannya dari aktivitas tambang kumbung tersebut.

"Bisa dilihat, jika tambang kumbung di Tuban itu semuanya ilegal, cara proses pertambangannya dilakukan dengan cara menambang dari dalam (mengeruk)," terang pria yang akrab disapa Bambang tersebut, kepada blokTuban.com

Selanjutnya, masih kata Sekretaris BLH menjelaskan, jika tambang kumbung legal maka proses tambangnya akan dilakukan secara terbuka, yaitu penambangannya dari atas bukan dengan cara membuat lubang, kemudian dalamnya membentuk seperti bangunan goa, karena hal tersebut sangat membahayakan bagi penambang.

"Bisa dicek disemua tambang kumbung di tuban pasti seperti itu, baik di Palang ataupun di Semanding dan mungkin di daerah lainnya," jelasnya.

Meskipun begitu, Bambang tidak menampik jika ada beberapa tambang batu kapur yang mempunyai ijin, namun bukan tambang kumbung. "Ya biasanya tambang batu kapur yang sudah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar yang sudah memiliki ijin tambang," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun bloktuban.com, bahwa kejadian tambang kumbung longsor memang banyak terjadi jika musim hujan, sebab air hujan akan membuat beban pada langit-langit tambang bertambah, sehingga bisa mengakibatkan ambruk atau longsor. [nok]