Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pengajuan pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada perbankan selama ini menemui kesulitan. Kendala utama yang dialami calon pengajuan kredit yaitu pada syarat agunan atau jaminan.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), melalui Kepala Bidang Industri, Edi Sukirno mengatakan, selama ini pemerintah menyarankan pelaku UMKM meminjam dana kepada bank yang ditunjuk untuk menyalurkan kredit peminjaman.
"Nyatanya bank yang ditunjuk pemerintah sebagi penyalur dana kredit usaha tanpa agunan memiliki regulasi sendiri. Seakan tidak satu arah dengan pemerintah," kata Edi kepada blokTuban.com.
Sejauh ini, lanjut Edi, persyaratan terkendala di ketentuan agunan. Padahal pelaku industri kecil yang ingin berkembang tidak semua memiliki sertifikat sebagi salah satu syarat pengajuan pinjaman.
"Implementasi dilapangan masih jauh dari harapan, penetapan agunan sangat selektif. Perbankan terlalu rumit dengan birokrasi dan agunan," tambah Edi.
Mengatasi kesulitan yang ada, pemerintah kabupaten menggandeng pihak ke tiga. Seperti perusahaan yang menawarkan pinjaman modal bagi pelaku usaha. Tentunya memiliki persyaratan yang lebih mudah.[dwi/ito]