Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) inisiatif mengenai ketenagakerjaan di tahun 2016 mendatang.
Perda inisiatif ini, dibuat supaya bisa menekan perusahaan di Kabupaten Tuban, agar memberikan gaji yang layak kepada pekerjanya. Minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 1.757.000 rupiah. Selain itu, Perda juga dibuat untuk mengatasi permasalahan-permasalahan ketenagakerjaan yang lain.
"Itu (Perda inisiatif ketenagakerjaan.red) ya salah satunya dibuat untuk menangani permasalahan Upah Minimum Kabupaten (UMK)," kata Ketua DPRD Tuban, Miyadi, kepada reporter blokTuban.com, Selasa (24/11/2015).
Dalam waktu dekat, Komisi C DPRD Tuban akan melakukan rapat kerja dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Tuban. Dua lembaga ini akan melakukan penyesuaian, karena selama ini DPRD juga belum pernah mendapatkan laporan adanya perusahaan yang memberikan gaji tidak layak kepada pekerjanya.
"Kalau nanti sudah ada Perdanya kita kan enak menentukan langkah, yang harus dilakukan semua perusahaan adalah memberikan gaji kepada pekerjanya dengan layak," tandas Miyadi. [pur/mu]
*Foto DPRD saat rapat