Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 9 Desember mendatang semua warga masyarakat Tuban yang memenuhi syarat berhak menggunakan hak pilih tanpa terkecuali.Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban akan menggunakan hak pilih mereka di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, turut Desa Sendangharjo, Kecamatan Tuban .
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi, Yayuk Dwi A.S. Menurutnya, WBP tetap memiliki hak suara dalam Pilkada nanti.Pemungutan suara yang dilakukan oleh warga penghuni Lapas di TPS juga sebagaimana warga lainnya.
“TPS nanti tetap berlokasi di dalam Lapas dan ikut TPS 6 Desa Sendangharjo,” kata Yayuk.
TPS disediakan di dalam Lapas demi keamanan WBP. Hingga saat ini informasi yang didapat dari Kepala Lapas (Kalapas) KelaS II B Tuban, jumlah daftar pemilih sementara di TPS 6 hingga tanggal 11 November kemarin sudah bertambah 133 orang.
“Hak pilih yang terdaftar sebelumnya ada 189 orang,” kata Yayuk.
Dari 328 WBP yang mengikuti sosialisasi Pilkada, 12 di antaranya merupakan WBP perempuan. Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) Lapas, Wahyudi S. yang juga sebagai Kepala TPS 6, jumlah pemilih bisa saja bertambah, hingga nanti sebelum Pilkada berlangsung. [dwi/lis]