Pejabat Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menyatakan larangan kepada Pejabat Pemerintahan Kabupaten Tuban agar tidak menggunakan mobil dinas guna keperluan mudik kekampung halaman.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein, menyatakan larangan kepada Pejabat Pemerintahan Kabupaten Tuban agar tidak menggunakan mobil dinas guna keperluan mudik kekampung halaman.
Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, berkurang sekitar lima jam per minggu. Pengurangan jam dilakukan selama bulan puasa. Meski begitu, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban diminta terus menjaga kualitas kerja.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp84,6 miliar, untuk pencairan gaji ke 13 dan ke 14 yang diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati Tuban, Fathkul Huda menaruh harapan tinggi akan keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Tuban. Sebab itu, ia menganjurkan PNS harus memeliliki perofesionalitas dan jiwa pengabdian.
Sejumlah 350 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mengikuti sumpah jabatan di hadapan Bupati Tuban, Fathkul Huda, Selasa (24/5/2016).
Badan Perwakilan Desa (BPD) Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, dinilai kurang cepat melakukan pengajuan Pejabat Sementara (Pjs) untuk menggantikan Kepala Desa (Kades) Sawir, Nur Indayani, yang sekarang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tuban.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru-baru ini memblokir sekitar 57.724 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan fiktif. Puluhan ribu PNS itu, berasal dari berbagai penjuru daerah di Indonesia. Dikabarkan, data akan tetap diblokir dan terkunci, sampai BKN selesai melakukan investigasi secara keseluruhan mengenai keberadaan PNS yang merugikan negara ini.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sama artinya sudah siap mengabdikan diri untuk kepentingan publik. Kemudian, bagaimana idealnya pelayan publik ini bekerja?
Sangsi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lalai, atau melakukan pelanggaran biasanya diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari sekadar teguran lisan, teguran tertulis, penundaan jabatan, penurunan jabatan, sampai pada langkah pidana dan diseret ke pengadilan.
Selama kurun waktu tahun 2015 kemarin, tercatat ada 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang terkena sangsi karena lalai, atau melakukan pelanggaran ketika menjalankan tugas sebagai pelayan publik.