Nekat Produksi, Ratusan Liter Arak Siap Edar Disita
Kepolisian Polsek Semanding, Polres Tuban, menggrebek sebuah pabrik miras jenis arak di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Selasa (5/12/2017).
Kepolisian Polsek Semanding, Polres Tuban, menggrebek sebuah pabrik miras jenis arak di Dusun Sawahan, Desa Tegalagung, Selasa (5/12/2017).
Petugas Kepolisian Polres Tuban menggrebek tempat produksi pabrik minuman keras jenis arak, yang berada di RT.04/RW.01, Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/10/2017).
Produksi arak yang awalnya tersentral di Kecamatan Semanding, sekarang tersebar juga di wilayah kecamatan lain guna menghindari pantauan petugas. Pagi dini hari tadi, Jumat (29/92017), petugas kepolisian menggerebek home industri miras arak di Dusun Wotan, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Tertangkapnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memproduksi minuman keras (miras) jenis arak di desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Jumat (18/8/2017) pagi, tentu mencoreng nama Kabupaten Tuban sebagai Bumi Wali.
Sudah beberapa kali digrebek, rupanya bisnis produksi minuman keras (Miras) jenis Arak masih subur beredar di wilayah Bumi Wali, sebutan Kabupaten Tuban. Hal itu terbukti menyusul adanya penangkapan produsen minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Semanding, Kamis (10/8/2017) pagi tadi.
Tim Saber Miras Polsek Semanding meringkus produsen arak, berinisial NW (26), Warga Dusun Pencil, Desa Sambongrejo, Kecamatan Setempat, Kamis, pukul 23.00 WIB.
Tim Saber Miras (Minuman Keras) Polsek Semanding, bersama personel gabungan dari Satpol PP Pemkab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dan Koramil Semanding menggerebek produsen arak di RT/3 RW/5 Dusun Jerukgulung, Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (25/7/2017) pagi.
Petugas kepolisian Polsek Semanding bersama Satpol-PP melakukan operasi pemberantasan minuman keras (miras) jenis arak di Desa Tegalagung, kecamatan setempat, Rabu, (12/7/2017) siang.
Dalam kurun waktu 23 Mei hingga 3 Juni 2017, Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 145 Perkara. Perkara tersebut meliputi judi, Narkoba, Miras, premanisme dan prostitusi.
Petugas Kepolisian Polres Tuban berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras jenis arak ke Kota Pahlawan Surabaya.<br /><br />Aksi penggagalan itu terjadi di Jalan Pahlawan Tuban, Kemarin Minggu malam. Saat itu pelaku berinisial N (Lk, 27) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, hendak memasok miras arak ke Surabaya.