Tak Kurang Sebulan, Polres Ungkap 145 Perkara

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dalam kurun waktu 23 Mei hingga 3 Juni 2017, Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 145 Perkara. Perkara tersebut meliputi judi, Narkoba, Miras, premanisme dan prostitusi.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan, pihaknya telah mengupayakan untuk memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) baik menjelang atau saat pelaksanaan puasa.

Dalam langkah tersebut, petugas telah mengungkap Perkara Judi sebanyak 12 kasus, Narkoba 2 kasus, Miras 39, premanisme 90 kasus,pProstitusi 2 Kasus.

"Kita ungkap 145 perkara dalam kurun waktu kurang dari satu bulan," terang Fadly Sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Selasa (6/6/2017).

Menurut dia, tindakan pemberantasan Pekat itu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat selama sebulan penuh, saat menjalani ibadah puasa.

Dengan langkah demikian, maka masyarakat bisa menjalani ibadah puasa Ramadhan secara khusuk, tanpa rasa khawatir akan terjadi tindak kejahatan.

"Untuk tersangka sebagian ada yang diamankan di Polres, dan sebagian sudah dititipkan di tahanan pengadilan," pungkasnya.[nok/col]