Ditetapkan Tersangka, Pengusaha Ikan Berformalin Tak Ditahan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga pengusaha ikan yang ditangkap Satreskrim Polres Tuban tidak ditahan. Polisi menilai, tidak ditahannya Ketiga tersangka dikarenakan masih koperatif dalam pengembangan kasus hukum tersebut.

"Tiga tersangka tidak ditahan, karena koperatif. Saat kita butuh data guna penyelidikan tersangka sanggup memberi," Kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada blokTuban.com, Senin (5/6/2017)

Tiga pemilik perusahaan ikan berformalin itu adalah IF (39) asal Desa Glodok, HN (32) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Sedangkan satu  pemilik lainnya MU (39) asal Desa Boncong, Kecamatan Bancar.

"Kita amankan tiga perusahaan ikan berformalin, buktinya kuat bahwa ketiganya menggunakan zat tersebut untuk mengawetkan ikan," terang Fadly.

Menurut Kapolres kelahiran Makassar itu, bahwa tindakan yang dilakukan​ oleh ketiganya sangatlah membahayakan konsumen. Karena zat formalin sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Modus yang digunakan tersangka adalah ikan diolah lalu dikeringkan dengan menggunakan bahan pengawet formalin dan hidrogen peroksida.

"Barang bukti sudah diamankan di polres, tersangka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," pungkasnya.[nok/ito]