Polisi Temukan Tiga Perusahaan Ikan Berformalin

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kepolisian Polres Tuban menggelar razia di beberapa perusahaan ikan yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, bulan Mei lalu.

Razia ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari zat-zat yang berbahaya. Hasilnya, tiga perusahaan ikan terbukti melakukan pelanggaran, dengan menggunakan zat formalin sebagai bahan pengawet pada ikan.

Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad mengatakan, dalam razia pangan kali ini petugas telah menemukan tiga perusahaan ikan terbukti menggunakan formalin. Ikan yang diformalin terlihat​ dari warna ikan dan kandungan zat seusai ditester.

"Kita amankan barang bukti ikan yang sudah berwarna kecoklatan. Ada tiga tempat di Tuban," ujarnya kepada blokTuban.com, Senin (5/6/2017)

Kapolres kelahiran Makassar itu membeberkan, tiga pemilik perusahaan ikan berformalin itu adalah IF (39) asal Desa Glodok, HN (32) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Sedangkan satu  pemilik lainnya MU (39) asal Desa Boncong, Kecamatan Bancar.

"Tiga pemilik sudah dijadikan tersangka," ungkap Fadly sapaan akrabnya.

Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tuban. Ada 4 sak ikan asin jemuran, 2 botol berisi air rendaman, 6 dus ikan asin siap edar, 4 botol sample air rendaman, dan 1 liter air yang diduga sebagai bahan pengawet.

"Ketiganya melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Ancaman hukuman 6-8 tahun penjara," pungkasnya.[nok/ito]