Beroperasi Dua Bulan, Pabrik Arak Dekat Polsek Digrebek
Petugas Kepolisian Polres Tuban menggrebek tempat produksi pabrik minuman keras jenis arak, yang berada di RT.04/RW.01, Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/10/2017).
Petugas Kepolisian Polres Tuban menggrebek tempat produksi pabrik minuman keras jenis arak, yang berada di RT.04/RW.01, Desa/Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/10/2017).
Guna mencegah terjadinya gangguan keamanan, Jajaran Polsek Rengel Polres Tuban menggelar Patroli di seputaran Pasar Rengel.
Pasca Bupati Tuban H. Fathul Huda mengunjungi dan memberikan bantuan air bersih kepada warga Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, yang mengalami krisis air bersih, kini warga desa setempat mengaku senang lantaran dalam kunjunganya tersebut Bupati Tuban akan segera merealisasikan sumur bor di desa setempat.
Darbe Tyas, wartawan MetroTV yang tengah meliput unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Baturraden di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, menjadi korban kekerasan. Saat itu petugas Satpol PP dan polisi tengah membubarkan massa, karena memang sudah malam
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban berencana membuka pendaftaran untuk perekrutan perangkat desa pada akhir bulan Oktober 2017.
elang Pengesahan warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Soko kawal 2 unit bus besar yang mengangkut peserta pengesahan warga PSHT se- Kecamatan Soko.
Diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya adalah, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya.
Hari ini, Rabu (4/10/2017) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Soko menerima pengembangan sarana dan prasarana sekolah dari program Corporate Social Responsibility (CSR) ExxonMobil yang bekerjasama dengan Putera Sampoerna Foundation School Development Outreach (PSF SDO).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Tuban, menganggarkan sebesar Rp1.200.000 perbulan untuk pemeliharaan satwa yang berada di dua wahana wisata di Kabupaten Tuban.
Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban menegaskan, sekolah dilarang untuk melakukan pengutan pada peserta didik atau orang tua/wali siswa. Sebab, praktik pungutan dilarang oleh ketentuan yang ada. Yang terbaru adalah Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang tegas melarang pungutan.