KPUD Tuban Umumkan 10 Besar PPK
Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, telah mengumumkan hasil 10 besar bagi calon anggota Panit
Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Tuban, telah mengumumkan hasil 10 besar bagi calon anggota Panit
Proses seleksi pengisian kekosongan jabatan perangkat desa sering dimanfaatkan oknum yang ingin memperkaya diri. Mereka kerap melancarkan aksinya dengan janji dapat meloloskan seseorang menjadi perangkat desa, asalkan rela membayar upeti kepadanya.
Anggota Komisi C, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, berusaha mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti pengisian jabatan perangkat desa. Upaya ini dilakukan seiring proses pengisian perangkat desa di Tuban sudah menggunakan cara seleksi terbuka tanpa dipungut biaya.
Masih dalam suasana Sumpah Pemuda, dimana semangatnya tak terpaku dalam hari cetusan sejarah<br />saja. Jaringan Kemandirian Nasioanal (JAMAN) memberikan kutipan tentang sejarah peristiwa 28 Oktober 1928 lampau, Minggu (29/10/2017).
Suroso, kakek berumur 64 tahun asal Desa Jepiring, Kecamatan Jepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah ikut andil pada acara Pawai Komunitas Sepeda Tua Indonesia (Kosti) dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Tuban ke-724.
Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, saat ini tengah berlangsung.
Seleksi perangkat desa memasuki babak baru. Kali ini Kabupaten Tuban memilih sitem komputerisasi dalam melakukan seleksi, khususnya Sekretaris Desa (Sekdes).
Pada 89 tahun lalu, tepatnya 28 Oktober 1928, para pemuda dari seluruh tanah air merumuskan Sumpah Pemuda yang mampu mempersatukan perbedaan. Seiring perkembangan zaman, para pemuda memiliki tantangan yang berbeda.
Pasmin (73) warga Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, meninggal dunia usai terperosok di dalam lubang proyek galian jembatan sedalam sekitar 2,5 meter di Desa Tematang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan sosialisasi pengangkatan perangkat desa, kepala desa dituntut untuk segera membentuk tim. Dengan tahapan, Kepala Desa mengadakan rapat bersama BPD, Perangkat Desa, LPMD, Ketua RT/RW, lembaga kemasyarakatan yang ada dan tokoh masyarakat.