Cetak KIA Terkendala, Penerepan Belum Maksimal
Kini akta lahir anak saja tidak cukup. Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendragri) No 2 tahun 2016 mengenai Kartu Identitas Anak(KIA). Anak kini harus dilengkapi juga dengan KIA yang setara dengan E-KTP. Dari jumlah target sasaran KIA 286.952 di Kabupaten Tuban, baru 9.774 yang terselesaikan.