18 Pegawai Disiapkan Guna Perekaman E-KTP
Meludaknya masyarakat yang mengajukan permohonan E-KTP membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban harus lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.
Meludaknya masyarakat yang mengajukan permohonan E-KTP membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban harus lebih ekstra dalam memberikan pelayanan.
ejak Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran terbit, kantor Kecamatan Bangilan hampir tak pernah sepi. Warga terus berdatangan dan rela mengantri di depan ruang perekaman untuk merekap data diri guna membuat E-KTP.
Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran. Surat Edaran yang ditujukan untuk seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota, itu meminta masyarakat untuk melakukan perekaman data e-KTP sampai dengan batas 30 September 2016.
Penduduk Kabupaten Tuban yang dinyatakan belum memiliki Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) mencapai 60.000 lebih hingga saat ini. Penduduk yang wajib memiliki e-KTP di Tuban tercatat ada 1.005.224. Terdapat perubahan signifikan angka pemohon pembuatan e-KTP. Pada awal 2016 lalu tercatat 148.000 lebih penduduk yang belum mengantongi e-KTP.
Akibat membludakknya warga yang hendak mengurus data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antrian sengaja dibatasi hingga 500 nomor setiap harinya.
Ratusan warga beberapa hari belakangan ini berjubel mengantre guna mendapat pelayanan pengurusan data diri di kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Peringatan peremakaman data diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada akhis September 2016 harus segera kelar. Menanggapi hal demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengatakan siap melayani panggilan di setiap desa.
Masih banyak warga Kabupaten Tuban yang belum melakukan perekaman data diri sebagaimana mestinya. Informasi yang dihimpun blokTuban.com menyebut kurang lebih 80.000 warga Tuban belum tercatat identitasnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Akan sangat merepotkan setelah akhir September 2016, bila masyarakat tidak kunjung memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui pembuatan Elektonik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Sebab, kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan E-KTP.