Keterbatasan Alat, Bawaslu Tuban Kesulitan Tertibkan APK di Billboard
Hari tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, kesulitan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di billboard, Selasa (13/02/2024).
Hari tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban, kesulitan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di billboard, Selasa (13/02/2024).
Menjelang H-3 Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 digelar di Kabupaten Tuban, petugas gabungan mulai dari Satpol PP, TNI/POLRI, Bawaslu, KPU, hingga dinas terkait mulai membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang sejumlah wilayah.
Memasuki hari tenang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, petugas gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tuban.
Maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho ataupun spanduk calon legislatif atau calon presiden hampir ditemukan di setiap sudut Tuban. Hal ini rupanya menjadi atensi khusus petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) setempat.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban mencatat 3.667 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) melanggar di seluruh wilayah Bumi Wali.
Menyikapi masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di instalasi kelistrikan baik di tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik karena berpotensi timbulnya bahaya kelistrikan untuk masyarakat umum, Jumat (5/1/2024).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban berikan rekomendasi penertiban ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda), Senin (11/12/203).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menerapkan Kurikulum Merdeka secara nasional mulai tahun ini. Pemberlakukan kurikulum ini berdasarkan Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Nomor:2774/111-11/KR.00.01/2022 tertanggal 28 Juni 2022 tentang Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri Pada Tahun Ajaran 2022/2023.
Bendahara Desa Bunut) Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berinisial NAI (32 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dia terbukti merugikan negara sebesar Rp180 juta hasil dari pajak proyek desa sejak tahun 2016 sampai 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penetapan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada serentak tahun 2020, Selasa (22/9/2020).