Hingga Akhir Februari, Ada 2.591 Pelanggaran Kampanye
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga bulan Februari 2019 ada 2.591 pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban hingga bulan Februari 2019 ada 2.591 pelanggaran yang dilakukan peserta Pilkada.
Mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang pohon penghijauan beberapa saat yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk penertiban.
Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tuban menemukan 174 pelanggaran berupa Alat Peraga Kampaye (APK) maupun bahan kampanye.
Pasca penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pada dua desa di Kecamatan Plumpang beberapa waktu lalu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Plumpang memberikan himbauan pada para tim sukses partai masing-masing.
Sejak ‎diberlakukannya sosialisasi serta pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Tuban, dengan sekejap saja para Tim Sukses (Timses) para calon yang akan meramaikan Pemilihan Umum (Pemilu) telah menyebar dan medirikan APK di sejumlah titik wilayah desa.
Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di sejumlah titik wilayah Tuban ditertibakan oleh Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Tuban.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengklaim tidak ada keterlambatan terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur, yang hingga saat ini belum terpasang di beberapa titik yang telah ditentukan.
Alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur hingga kini belum terpasang. Namun informasi yang diterima blokTuban.com dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban, APK akan terpasang minggu ini.
Alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur hingga kini belum terpasang. Sebab menurut informasi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tuban masih proses pengadaan.
Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mendapatkan persetujuan penyelenggara pemilu ternyata masih bertebaran. Tentunya APK tersebut terancam diturunkan secara paksa.