Begini Penjelasan Kemenag Tuban tentang Aturan Pengeras Suara
Kementerian Agama (Kemenag) Pusat kembali mengintruksikan jajarannya untuk mensosialisaikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di langgar (musala) dan masjid. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.