Wabup Rekomendasikan Koperasi Bermasalah Daftar Ulang
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, H. Noor Nahar Hussein merekomendasikan kepada Koperasi di Tuban yang bermasalah untuk meregistrasi ulang atau melakukan revitalisasi ulang.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, H. Noor Nahar Hussein merekomendasikan kepada Koperasi di Tuban yang bermasalah untuk meregistrasi ulang atau melakukan revitalisasi ulang.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, H. Noor Nahar Hussein, meminta kepada masyarakat sekitar untuk menghentikan sementara penambangan batu kapur yang berlokasi tepat diatas Goa Pertiwi Dusun Krajan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Wakil Bupati (Wabup) Tuban, H. Noor Nahar Hussein bersama Kadisparbudpora, DLH dan BPBD Kabupaten Tuban, Selasa (7/8/2018) siang meninjau lokasi penemuan goa yang berada di areal tambang batu kapur Dusun Krajan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Tanggap darurat akibat runtuhnya salah satu kaki penyangga Jembatan Ngagungan, Jalan Raya Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, telah digebut pelaksanaannya.
Kemajuan teknologi harus diimbangi dengan kesiapan sumber daya yang mumpuni termasuk para peternak. Sehingga anggota DPR RI, SW yudha membantu para peternak dengan memberikan program diseminasi teknologi peternakan sapi Badan pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) akan segara diimplementasikan di seluruh desa se-Kabupaten Tuban. Tujuan dipakainya aplikasi ini, agar pengelola keuangan di desa bisa dipantau secara langsung oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan.
Yayasan Pecinta Alam Acarina Indonesia (YPAAI) menanggapi positif terkait penutupan goa di Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban yang sempat viral di Media Sosial (Messos). Pihaknya mengapresiasi kesigapan dari Aparat Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Forkopimcam setempat serta masyarakat yang segera mensterilkan kawasan goa dengan police line.
Sejak tanggal 1 Agustus 2018, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi dan Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
Mulai 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tidakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi/Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimensi/Over Load (Odol) yang mengangkut barang melebihi kapasitas.