Catat Apa Saja 5 Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha

Oleh: Dwi Rahayu

blokTuban.com – Memasuki bulan Dzulhijjah 1445 H, umat Islam akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Kurban.

Terdapat beberapa amalan mulia yang dianjurkan di kerjakan pada bulan terkahir penganggalan Hijriah, salah satu diantaranya menyembelih hewan kurban.

Anjuran ini juga ditegaskan Rasulullah saw melalui haditsnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, bahwa Muslim yang memiliki kelapangan rezeki hendaknya ia berkurban.

Untuk berkurban harus memperhatikan apa saja yang menjadi syarat sah hewan kurban. Berikut ini 5 syarat hewan kurban yang dikutip dari NU Online.

1.Hewan kurban harus dari hewan ternak. Dalam hal ini, ada beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban, yakni unta, sapi, kambing, atau domba.

Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34. "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

2.Usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut.  

- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6

- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3; dan

- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

3.Hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

- Hewan yang buta sebelah atau keduanya.

- Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas.

- Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal.

- Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti ini tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4.Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak sah jika hewan tersebut dicuri atau dirampas, karena ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5.Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS