Pengawasan Ketat, Hewan Kurban di Jatim Harus Sehat dan Bersertifikat

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Lalu lintas hewan kurban di Jawa Timur diatur ketat dalam peraturan dan standar operasional prosedur (SOP). 

Menurut Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, pengawasan ini akan merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 17/2023 yang mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa lainnya di Indonesia.

"Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai prosedur pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat," kata Indyah dikutip dari Kominfo Jatim, Minggu (9/6/2024). 

Dinas Peternakan Jawa Timur juga telah menerbitkan Surat Edaran No. 6796/2024 yang mengatur lalu lintas hewan antar wilayah saat Hari Raya Idul Kurban 1445 H, memastikan tidak ada penyebaran penyakit selama Iduladha. 

Selain itu, SOP Persyaratan Teknis tentang Lalu Lintas Hewan Antar Wilayah saat Iduladha 1445 H/2024 di Jawa Timur juga telah ditetapkan.

Indyah Aryani menjelaskan bahwa SOP tersebut mencakup persyaratan teknis bagi hewan kurban yang masuk ke Jawa Timur, termasuk surat rekomendasi pemasukan dari Provinsi Jawa Timur, surat rekomendasi pengeluaran dari provinsi asal, dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai standar yang ditetapkan oleh Jawa Timur serta memiliki Sertifikat Veteriner (SV) dari provinsi asal.

Dengan pengaturan lalu lintas yang ketat dan kesiapan peternakan lokal, Pemerintah Provinsi Jawa Timur optimis pelaksanaan ibadah kurban pada Iduladha tahun ini akan berjalan lancar. 

Ia mengimbau masyarakat dan peternak untuk mematuhi semua peraturan demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Data Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) per 3 Juni 2024 menyebutkan, vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD) di Jawa Timur menunjukkan hasil signifikan. 

Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, menyatakan bahwa vaksinasi PMK untuk sapi potong mencapai 93% atau 3.134.172 ekor dari total populasi. 

Vaksinasi untuk sapi perah juga signifikan dengan 268.490 ekor, sementara tingkat vaksinasi kerbau masih rendah, hanya 27%.

Vaksinasi untuk kambing mencapai 86% atau 3.032.764 ekor, dan untuk domba mencapai 64% atau 900.575 ekor. 

Data ini menunjukkan sebagian besar populasi ternak di Jawa Timur telah mendapatkan perlindungan dari PMK, meskipun perlu peningkatan untuk kerbau.

Selain itu, vaksinasi LSD hingga 3 Juni 2024 mencakup 288.608 ekor ternak, dengan rincian 100.891 ekor sapi potong, 186.780 ekor sapi perah, dan 937 ekor kerbau telah divaksinasi. [Dwi/Ali]