Reporter : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2025 sekitar 18,84 - 19,99 juta Kilo Liter (KL).
Usulan tersebut terdiri dari minyak tanah sekitar 0,51 - 0,55 juta KL dan minyak solar sekitar 18,33 - 19,44 juta KL.
Dalam siaran resminya dikutip, Sabtu (8/6/2024) Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Arifin menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memberikan subsidi tetap untuk BBM Solar dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah, dengan mengendalikan volume dan mengontrol kelompok atau sektor yang berhak menerima manfaat.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan indikator ekonomi makro, terutama ICP dan nilai tukar Rupiah, dalam menentukan besaran subsidi tetap Solar.
Dalam RAPBN TA 2025, pemerintah mengusulkan Subsidi Tetap untuk Minyak Solar sekitar Rp1.000 - Rp3.000 per liter dan subsidi selisih harga untuk minyak tanah.
Hal ini penting dilakukan mengingat harga keekonomian minyak solar mencapai Rp12.100 per liter sementara Harga Jual Eceran sebesar Rp6.800 per liter.
Minyak solar masih banyak digunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga harga jual eceran minyak solar.
Namun, anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar mengungkapkan bahwa masih banyak penyalahgunaan subsidi solar untuk kegiatan pertambangan karena harga solar subsidi yang rendah dibanding harga non-subsidi di pasaran.
Arifin juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dan melaporkan penyalahgunaan yang ditemukan, sambil menegaskan bahwa pemerintah akan terus meningkatkan efektivitas penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. [Dwi/Ali]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published