Pemilik Warung di Semanding Tuban Kedapatan Simpan Mihol Ilegal

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Menindaklanjuti perintah pimpinan dan pengaduan masyarakat, petugas gabungan yang terdiri dari Kodim 0811 Tuban, Polres Tuban, Subdenpom V/4-2 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Bidang LLAJ DLHP Kabupaten Tuban, serta Seksi Trantibum Kecamatan Semanding melaksanakan patroli pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Tuban.

Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan bahwa patroli gabungan tersebut menyasar tindakan asusila di tempat penginapan dan peredaran minuman beralkohol (Mihol) ilegal di warung-warung, khususnya di Kecamatan Semanding. 

"Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas berhasil menertibkan 4 botol minuman keras jenis arak di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding, yang dimiliki oleh AF (57 tahun)," jelasnya. 

Tindak lanjut dari hasil patroli gabungan ini, pemilik warung yang kedapatan menyimpan minuman keras ilegal tersebut diberikan panggilan oleh penyidik Samapta Polres Tuban untuk proses lebih lanjut. 

"Patroli gabungan ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Tuban serta memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum," katanya.

Selain minuman beralkohol, petugas gabungan juga mengamankan lima pasangan muda-mudi tanpa hubungan pernikahan di salah satu penginapan di Desa Prunggahan Wetan, Semanding. 

Kelima pasangan itu dan pemilik penginapan akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. [Dwi/Ali]