Kebijakan Impor Terbaru Disosialisasikan kepada Importir dan Produsen

Reporter : Dwi Rahayu 

blokTuban.com - Kementerian Perdagangan mengadakan sosialisasi daring mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Acara ini diselenggarakan pada Selasa, 21 Mei, dan diikuti oleh para pelaku usaha, termasuk importir dan produsen.

Tiga narasumber hadir dalam sosialisasi ini: Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo, Direktur Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan R. Fadjar Donny Tjahjadi, dan Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW) Kemenkeu YFR Hermiyana. 

Arif menjelaskan bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai 17 Mei 2024, diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

"Revisi ini bertujuan menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak," katanya dikutip dalam keterangan resminya, Jumat (24/5/2024). 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga 17 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Pabean Impor karena kendala perizinan.

"Kontainer-kontainer tersebut berisi komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan lainnya," jelasnya. 

Sosialisasi ini menyampaikan tujuh substansi ketentuan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, termasuk relaksasi persyaratan persetujuan impor untuk importir pemilik Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P), pengaturan impor untuk sebelas kelompok komoditas, relaksasi pengeluaran barang impor, pengecualian larangan dan pembatasan impor untuk barang kiriman komoditas besi, baja, dan produk turunannya, serta ketentuan lain yang mendukung kelancaran proses impor dan perdagangan.

Arif menyatakan bahwa pemerintah berharap Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat mengatasi hambatan dalam proses impor dan mendukung kelancaran perdagangan di Indonesia, serta menjaga industri dalam negeri dan investasi. 

Pelaku usaha menyambut baik perubahan ini dan mengharapkan kelancaran operasional serta efisiensi dalam rantai pasokan. 

Pemerintah berkomitmen untuk mendengar dan menanggapi masukan dari pelaku usaha demi menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

[Dwi/Ali]