Anggota PPK di Tuban yang Langgar Etik Terancam Sanksi Peringatan hingga Pemberhentian Tetap

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Tuban di tiga kecamatan, menjalani sidang pemeriksaan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. 

Hal tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Tuban lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan Pakta Integritas Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri mengatakan jika sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh tersebut, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu Tuban, Jumat (8/3/2024).

"Sidang terkait adanya temuan, yang akhirnya diputuskan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu," jelasnya.

Menurutnya, ada tiga kecamatan yang anggota PPK nya disidang oleh KPU Tuban secara bergantian, yaitu Kecamatan Soko, Kecamatan Rengel dan Kecamatan Semanding. 

Tujuannya, untuk mengetahui fakta-fakta yang terjadi sebenarnya, antara pelapor dan juga terlapor, sehingga nantinya dapat diputuskan oleh KPU. 

"Hasilnya nanti akan kita putuskan tiga hari setelah sidang, baru ada hasilnya," sambungnya. 

Apabila anggota PPK di masing-masing kecamatan terbukti melanggar kode etik, lanjutnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

"Sanksi kode etik itu ada dua, yaitu peringatan dan pemberhentian tetap," bebernya. 

Sementara koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno menjelaskan bahwa pelaporan tersebut terkait dengan adanya percobaan pergeseran suara di Dapil 3 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. 

Menurut Sutrisno, hal ini disebut percobaan lantaran ketiga-tiganya dapat diselesaikan sebelum rekap di kabupaten, dan sudah terbit dihasil baru. 

"Bawaslu mempunyai alat kontrol untuk mengontrol Sirekap yang ada di kecamatan, sehingga kalau ada pergeseran kita tahu pergeseran itu ada di mana," katanya. 

Lebih lanjut, pria ramah ini juga menambahkan jika kasus dari PPK di tiga kecamatan tersebut sama. Yaitu pergeseran dari suara tidak sah menjadi suara sah partai politik tertentu. [Sav/Ali]