Bawaslu Temukan Pelanggaran Etik, PPK Soko Hadapi Sidang KPU Tuban

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - KPU Kabupaten Tuban pada Kamis (7/3/2024) telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dalam Pemilu 2024. 

Sidang kali ini dipimpin oleh Komisioner KPU Tuban Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasmuri, bersama Komisioner lainnya, Zakiyah Munawaroh dan Muh. Nurrokib.

Sidang yang dihadiri oleh dua komisioner Bawaslu Tuban, Sutrisno Puji Utomo dan Abdul Mundir, serta lima anggota PPK Soko, membahas dugaan pelanggaran yang terjadi pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Dugaan pelanggaran yang diajukan dalam sidang tersebut terkait kesalahan input data yang menyebabkan pergeseran jumlah surat suara, serta adanya kesalahan prosedur penyampaian D-Hasil kecamatan yang tidak diberikan kepada saksi.

Kasmuri menyatakan bahwa setelah melaksanakan sidang pemeriksaan bersama Bawaslu, hasil sidang akan dirapatkan dengan lima jajaran komisioner KPU Tuban untuk menetapkan sanksi kepada terlapor, yaitu anggota PPK Soko jika terbukti melanggar.

Sidang tersebut merupakan tahap penyampaian keterangan dari pelapor (Bawaslu Tuban) dan terlapor, yang nantinya akan menjadi dasar keputusan hasil sidang KPU Tuban terhadap PPK Soko. Hasil sidang dijadwalkan akan disampaikan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan sidang.

Sanksi pelanggaran kode etik bagi anggota PPK Soko dapat berupa peringatan dan pemberhentian tetap, tanpa adanya sanksi pidana.

Selain PPK Soko, sidang serupa juga akan dilaksanakan untuk dua kecamatan lain di Dapil 3 DPRD Tuban, yaitu PPK Rengel dan PPK Semanding.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo, menjelaskan bahwa Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan PPK Soko. 

Terlapor diduga melakukan kesalahan prosedur karena tidak membagikan hard copy D-Hasil rekapitulasi kecamatan kepada saksi, sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan sebelum penandatangan bersama anggota PPK lainnya.

"Bawaslu merekomendasikan terkait adanya pelanggaran etik dan prosedur yang dilakukan oleh PPK Soko kepada KPU Tuban untuk menetapkan sanksi," Katanya. 

Sidang ini berlangsung sebagai respons terhadap temuan pergeseran suara Caleg saat rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu oleh Bawaslu Tuban. [Ali/Dwi]