Atribut Kampanye Dicopot Paksa, Bawaslu Tuban: 2 Kali Rekomendasi Tak Digubris

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com -  Ternyata sebelum melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri pada hari Jumat kemarin (5/1/2023), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban, sudah dua kali lakukan rekomendasikan namun tak digubris. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tuban M Arifin, bahwa sebelumnya tim Bawaslu melakukan penertiban, mereka sempat mengeluarkan 2 kali rekomendasi namun tak digubris. 

“Rekomendasi kedua tanggal 4 Januari kemarin, sedangkan yang pertama sudah lama,” ujar Arifin kepada blokTuban.com, Sabtu (6/1/2023). 

Lebih lanjut Arifin mengatakan jika dari  rekomendasi kedua, Bawaslu merasa pelanggaran ini, gak bisa dibiarkan terus menerus. 

“Saat menyampaikan rekomendasi kami datang langsung kepada yang bersangkutan, selain menjelaskan ruang lingkup dan isi rekomendasi,” imbuhnya. 

Selain itu Arif menegaskan jika, Bawaslu juga telah mengajak instansi terkait bahwa Bawaslu punya program jumat bersih. 

Disinggung penyebab tidak di indahkannya rekomendasi tersebut, Arifin mengatakan jika karena saling nunggu. 

“Kayaknya Satpol PP nunggu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), namun Kesbangpol entah nunggu siapa gak tau,” pungkasnya. 

Sementara itu Yudi Irwanto kepala Kesbangpol saat dikonfirmasi blokTuban tidak memberikan tanggapannya. 

Sebagai informasi tambahan, dari data yang dihimpun blokTuban dari Bawaslu Tuban, di Kabupaten Tuban saat ini terdapat 3.667 pemasangan APK yang melanggar. [Nur/Dwi]

 


Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS