KPU Tuban Kerahkan 300 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara 

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mulai melakukan sortir dan pelipatan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (5/1/2024).

Tampak di gudang logistik KPU Kabupaten Tuban yang berada di Jalan Manunggal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, dipenuhi ratusan pekerja sortir dan pelipat kertas suara. 

Menurut Ketua KPU Tuban, Fathul Ihsan, jika saat ini KPU Tuban telah menerima semua surat suara pemilihan DPRD Kabupaten Tuban. Selain itu, KPU juga telah menerima surat suara DPD. 

“Pada saat ini kita telah menerima surat suara di pemilihan DPRD Kabupaten Tuban di semua Dapil, serta telah menerima surat suara DPD. Dengan telah menerima surat suara tersebut, maka kita langsung lakukan sortir lipat untuk mengetahui apakah surat-surat tersebut layak atau tidak digunakan serta mengetahui apakah ada yang rusak,” ujar Fathul Ihsan. 

Selain mengetahui kelayakan surat suara, dari kegiatan ini nanti akan diketahui apakah kebutuhan surat suara mencukupi atau ada kekurangan.

“Nanti kalau ada banyak surat suara yang rusak dan tidak layak atau kekurangan cetak maka kita akan melakukan pengajuan ke KPU RI,” imbuhnya. Namun

Fathul menambahkan, jika dalam kegiatan sotir lipat ini, KPU Kabupaten Tuban melibatkan 300 orang dari berbagai kalangan. Pekerja sortir dan lipat surat suara tahun 2024 didominasi oleh ibu-ibu. 

“Kegiatan ini mayoritas dipenuhi oleh ibu-ibu, mungkin mereka dari pada menganggur di rumah, lumayan dapat penghasilan sampingan,” bebernya

Dengan mempekerjakan 300 orang, ditargetkan setiap 1 orang dapat menyelesaikan 2 dus maksimal, atau bisa di akumulasi setiap 1 orang akan melipat 1.000 surat suara. Dalam sehari total akan ada 300.000 surat suara yang bisa di lipat. 

“Di setiap pemilihan, kita membutuhkan surat suara itu 966.288. Sehingga target kita antara 3-4 hari itu setiap surat suara pemilihan itu selesai, sampai 5 surat suara,” bebernya. 

Disinggung surat suara tidak layak, Fathul membeberkan ada beberpa kriteria sperti sobek, mengkerut/bahannya kusut. Kemudian ada tanda coblos terus sudah tercoblos/ada lubang disurat suara, kemudian warna surat suara tidak sesuai. 

“Kalau tinta luber semisal di luar area pencoblosan itu tidak papa, Kalau di dalam selama tidak mengenai nama partai, nomor partai, nama calon, itu tidak apa-apa,” pungkasnya. [Nur/Ali]