Pemkab Tuban Berencana Daftarkan Ciblon Sungai ke HKI

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Tuban, memproyeksikan akan mendaftarkan tradisi unik masyarakat Ciblon Sungai di Kemenkumham agar bisa mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Disbudporapar Kabupaten Tuban, M Emawan Putra. Menurutnya, Ciblon adalah tradisi nenek moyang yang wajib dilestarikan oleh masyarakat di Bumi Wali. 

Adapun tradisi ciblon sendiri merupakan permainan yang selalu dimainkan oleh masyarakat jaman dahulu pada saat hendak mandi di sungai, dengan cara menepuk-nepuk air hingga mengeluarkan bunyi atau musik yang kemudian diiringi dengan nyanyian tembang Jawa. 

Dimana, tradisi ini biasa dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan aliran sungai, seperti halnya Desa Prunggahan Wetan. 

"Insyaallah Tahun 2024 mendatang, Ciblon ini akan kami usulkan ke Kemenkumham, untuk mendapatkan sertifikat Warisan Harta Tak Benda (WHTB)," jelasnya kepada blokTuban.com, Sabtu (18/11/2023). 

Kendati demikian, tradisi Ciblon tersebut benar-benar terdaftar dan mendapatkan sertifikat Warisan Harta Tak Benda, maka terdapat konsekuensi yang harus dilakukan oleh masyarakat. 

Sebab jika sudah terdaftar, maka harus ada kegiatan secara berkesinambungan yang dilakukan di lokasi setempat, sebagai wujud bahwa kegiatan tersebut memang lestari di tempat itu. 

"Karena permainan ini ada di air dan sungai, sehingga sungainya harus dirawat. Sebab dalam kenyataan sehari-hari, sungai ini juga dipakai sebagai MCK, sehingga kita harus sosialisasi kepada masyarakat untuk merubah mindset nya," paparnya. 

Oleh karena itu, ia mengajak kepada masyarakat di Kabupaten Tuban, untuk menjaga kebersihan sungai di desanya masing-masing, dan tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah. 

Sementara Kepala Desa Prunggahan Wetan, Hari Winarko menyambut baik rencana dari Dinas terkait, yang akan mendaftarkan tradisi Ciblon sebagai HKI. Sebab dengan begitu, terdapat sertifikat hak paten dari tradisi tersebut. 

"Saya sangat mendukung sekali, artinya dengan demikian ada semacam sertifikat HKI," imbuhnya. [Sav/Dwi] 

 

 

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS