KONI Tuding Pemkab Tuban Persulit Proses Pencairan Dana Hibah

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) merasa dipersulit oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mencairkan dana hibah. 

Diberitakan sebelumnya jika selama Januari hingga September 2023 pengurus dan staf KONI telah melakukan iuran secara mandiri untuk menutupi tagihan operasional di kantor koni sebab dana hibah sebesar Rp700 juta tak kunjung cair.  Ditaksir dalam satu bulan biaya operasional yang harus dikeluarkan KONI  untuk operasional memiliki besaran Rp8 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya. 

Dampak yang ditimbulkan dari belum cairnya dana hibah, mengharuskan kantor KONI saat ini tidak dialiri listrik. Sebab pengurus dan staf sudah tidak mampu lagi untuk menalangi pembayaran listrik. Selain itu diketahui saat ini pelayanan di kantor KONI juga harus ditutup untuk sementara waktu. 

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban M. Emawan Putra saat di konfirmasi blokTuban mengatakan jika dana hibah ini akan cair

jika rekomendasi laporan hasil evaluasi dari Inspektorat sudah ditindaklanjuti oleh KONI. 

baca juga:

Dana Hibah Tak Kunjung Cair, KONI Tuban Terancam Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik

"Jika rekomendasi dari Inspektorat sudah ditindaklanjuti oleh KONI," ujarnya. 

Menurut Emawan, klaim KONI jika sudah menjawab rekomendasi dari Inspektorat, bukanlah berarti sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. 

Masih kata Emawan bahwa Disbudporapar, memang mengajukan permohonan kepada Inspektorat untuk evaluasi Laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah, baik KONI dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Tuban.

"Setelah dievaluasi nantinya hasil evaluasi tersebut dari inspektorat ditujukan kepada dinas untuk kemudian temuan dan rekomendasinya agar diteruskan ke KONI dan Pramuka melalui surat dinas," ujar emawan. 

Sementara itu Wakil Sekretaris Koni Tuban Ruwiyono menceritakan bahwa pada bulan Agustus 2022 ada hasil evaluasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat namun suratnya dari  Disbudporapar, isi dari LHP tersebut bahwa LPJ dana hibah KONI tahun 2022, ada lebih bayar. 

Kemudian atas temuan tersebut KONI kemudian menjawab LHP tersebut, dan dikirimkan ke dinas, dan Inspektorat. Namun selang beberapa minggu KONI dipanggil lagi oleh Inspektorat bahwa temuan tersebut harus dibayar pihak KONI.

"Wong saya menyusun LPJ juga sudah sesuai aturan.  seperti tunggakan pajak juga sudah kita bayar, tudingan-tudingan lainnya juga sudah kita jawab," ujarnya. 

baca juga:

Pelatih Bima Sakti Sebut Beberapa Pemain Tim U-17 Kram Saat Seleksi TC Awal

Namun Kendati sudah dijawab dan dibuktikan oleh pihak KONI, pihak Inspektorat bersikeras bahwa LHP ini adalah final. Dengan hal tersebut Yono menganggap bahwa Pemkab Tuban terkesan mempersulit jalan dari Koni. 

Sebab menurutnya sebelum keluar LHP harusnya ada Laporan hasil pemeriksaan sementara (LPHS) untuk kemudian disampaikan ke KONI agar ditindaklanjuti. 

"Sebenarnya tahapan pemeriksaan inspektorat bersifat pembinaan tahap pertama itu LHPS, ini harus nya di sampaikan ke Koni untuk ditindaklanjuti dan dilengkapi. Nah proses ini tidak dilalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ujarnya. 

Yono juga menyayangkan sikap dari Inspektorat yang seharusnya membimbing, malah bertindak seperti itu, Koni yang tidak salah malah seakan-akan dibuat seperti salah. [Nur/Dwi]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS