6.800 Butir Karnopen Gagal Diedarkan di Tuban, BNNK Sebut Permintaan Masih Ada

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban pada Senin (28/08/2023) menampilkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah 6.800 pil karnopen yang dikemas dalam 7 kantong plastik.

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Drs. Mohamad Aris Purnomo memberikan apresiasi atas keberhasilan BNNK Tuban dalam menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. 

Kendati demikian, BNN dalam menjalankan tugasnya membutuhkan dukungan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat karena kenyataan bahwa permintaan pasar terkait Narkotika Jenis Carnophen masih ada.

Aris Purnomo menginstruksikan agar personil BNNK Tuban terus memasifkan edukasi bahaya narkotika. Tidak hanya bagi pelajar, namun juga menyasar organisasi masyarakat maupun komunitas. Dengan upaya masif dan berkesinambungan, maka peredaran narkoba dapat benar-benar diberantas. 

”Selain upaya penindakan dan pemberantasan, diperlukan langkah preventif agar masyarakat tidak terjerumus,” jelasnya.

Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono menjelaskan BNNK Tuban berhasil melaksanakan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika pada tanggal 08 Agustus 2023 dengan barang bukti 6.800 butir Narkotika Golongan I jenis Carisoprodol atau biasa disebut Carnophen pada 7 bungkus kantong plastik. 

Pil Carnophen tersebut diamankan petugas dari 2 tersangka dengan inisial AS (38 tahun, Laki-laki) dan AQ (38 tahun, Laki-laki) dengan TKP di Wilayah Kecamatan Kota Tuban.

“Dari keterangan tersangka barang haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” ujarnya.

Tri Tjahyono menyatakan kedua Tersangka telah cukup bukti melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana Denda Maksimum 13 Miliar.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, secara tegas mendukung upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tuban. 

Sejalan upaya tersebut, Lindra menyatakan Pemkab Tuban akan intens menyelenggarakan sejumlah kegiatan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas olahraga juga telah disediakan agar dapat dimanfaatkan masyarakat. 

“Tujuannya, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat jauh dari narkoba,” serunya. [Ali]