Pemain Lama Bisnis Sabu di Tuban Kembali Masuk Bui

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Nama Suryanto (44) sudah tidak asing lagi di dunia bisnis Narkotika jenis sabu-sabu. Dia merupakan seorang residivis sekaligus pemain lama yang berasal dari Dusun Selawe, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. 

Dia kini harus kembali masuk bui, setelah dari tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 3,7 gram. Barang haram itu ia peroleh dari Kabupaten Bangkalan. 

Suryanto dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Narkotika, Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Saat dimintai keterangan oleh blokTuban.com, kenapa ia nekat menjalankan bisnis haram ini, lantaran untuk memenuhi kebutuhan ekonomi nya. 

"Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ujar Suryanto sambil menundukkan kepalanya, Jumat (25/8/2023). 

Bisnis jual beli sabu telah ditekuni Suryanto dalam dua tahun terakhir. Ia diringkus oleh petugas Resnarkoba Polres Tuban, usai dilaporkan warga menjual sabu di area Parkiran Kebonsari dengan kedok jualan kopi. 

Kasat Resnarkoba Polres Tuban AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan, sasaran penjualan sabu yaitu kepada setiap masyarakat yang ada di sekitar wilayah parkiran bus, dan para supir bus pariwisata. 

Sabu-sabu yang telah ia beli, untuk nantinya di kemas di dalam pocket dengan berat 0,3 gram hingga 0,5 gram. Untuk harganya sendiri Suryanto akan menjual sabu dengan harga mulai Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. 

Selain itu dari tes urin yang dilakukan ternyata Suryanto juga positif menggunakan narkoba. 

"Ia menjual juga pengguna narkoba," bebernya. [Nur/Ali]