Sengaja Bakar Hutan Terancam Hukuman 15 Tahun

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Sampai saat ini pelaku pembakaran hutan jati di Tuban masih belum diketahui, namun hukuman penjara 15 Tahun dan atau denda 5 miliyar menunggu. 

Sebelumnya lahan hutan di Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, (alas pakah) seluas 5 hektar terbakar pada Minggu (23/07/2023). Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa pelaku dibalik insiden ini. 

Dikonfirmasi blokTuban.com, Kapolsek Semanding Iptu Muhammad Yusuf mengatakan bahwa belum diketahui penyebab kebakaran api tersebut. 

Baca Juga:

Diduga Kebakaran Hutan Jati di Tuban Seluas 5 Hektare Disengaja

"Belum diketahui penyebabnya, dibakar atau dari puntung rokok soalnya kebakaran dari pinggir merambat ke tengah," ujar Kapolsek Semanding Iptu Muhammad Yusuf. 

Saat ini, Polsek Semanding masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui apa yang menjadi penyebab kebakaran apakah sengaja dibakar atau tidak. 

Namun, Iptu Yusuf menjelaskan bahwa sanksi yang akan menjerat jika adanya indikasi kesengajaan melakukan pembakaran hutan, pelaku akan terjerat Pasal UU Kehutanan, Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, dan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:

Mahasiswi Tuban Jadi Korban Tabrak Lari, Kepalanya Hancur Terlindas Truk Sopir Kabur

Lebih lanjut mantan Wakapolsek Jenu ini, akan melakukan melakukan koordinasi dengan pihak Perhutani agar selanjutnya tidak ada kejadian serupa. 

"Nanti kita sarankan pihak Perhutani untuk pasang himbauan di lahan miliknya, agar diketahui oleh warga masyarakat," tandasnya.[Nur/Ali]