Wajah Mucikari Tuban, Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Tawarkan Jasa Esek-esek

Reporter: Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - Satreskrim Polres Tuban ringkus pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Tuban. 

Dalam press release di Mapolres setempat Kapolres Tuban AKBP Suryono menuturkan jika ada 4 mucikari yang di tahan oleh Satreskrim polres Tuban. 

"Ada 5 yang kita amankan. 1 tidak kita tahan karena sudah lanjut usia," ujar Kapolres Tuban AKBP Suryono.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana menambahkan jika para mucikari ini melakukan aksinya secara offline dengan cara menyediakan tempat di warung.

"Cara kerjanya mereka menyediakan tempat di warung," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana. 

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Tomy ini membeberkan, selain menyediakan tempat para pelaku ini juga akan menawarkan jasa esek-esek ke pengunjung warung tersebut. 

"Selain menyediakan tempat juga menawarkan jasa juga," sambungnya.

Disinggung apakah para mucikari ini sudah beroperasi lama, mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota ini menuturkan jika waktu beroperasi para mucikari ini bervariatif, ada yang sudah 6 bulan, selain itu para mucikari ini diamankan di berbagai tempat berbeda. 

"Lima kasus ini lokasi penangkapannya berbeda-beda," bebernya. 

Untuk lokasinya para mucikari ini Tomy membeberkan ada di Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo, Bancar. Sedangakan untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) yang di jual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri. 

Saat ini para mucikari harus di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan. [Nur/Ali]