Menemukan Penyalahgunaan BBM Subsidi? Lapor ke Nomor Ini!

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta masyarakat Tuban tidak takut melaporkan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi

Sebab tindakan tersebut tidak dibenarkan, apalagi BBM subsisdi memiliki keterbatasan kuota.

Humas BPH Migas Narcicy Makalew, meminta masyarakat Tuban Proaktif memantau penjualan dan penggunaan BBM Subsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). 

Ia juga mengimbau agar masyarakat Tuban tidak takut atau ragu melapor setiap menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga:

Rusia Terkena Sanksi Barat, KPI Usulkan Mitra Baru Selain Rosneft di Kilang Tuban

“Jika menemukan pelanggaran, foto langsung laporkan! Pasti akan kita tindak,” ujar Cicy usai mengisi seminar umum kebijakan hilir MIGAS di Tuban, Kamis (27/7/2023).

Dengan laporan tersebut, pelaku penyeleweangan BBM Subsidi akan diganjar dengan jeratan hukum yang berlaku hingga pencabutan ijin distribusi. Untuk itu, perlu pengawasan pendistribusiannya secara ketat. 

Ditambahkan Cicy, BBM di Indonesia semakin berkurang, sehingga ia mengajak masyarkat untuk hemat BBM. 

Cicy sendiri mengaku saat ini BPH Migas telah menjalin kerjasama dengan pemerintah dan pihak kepolisian agar BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran agar tidak terjadi pemborosan.

“Meski kita sudah kerja sama dengan pemerintah dan kepolisian, masyarakat juga diharpakan bisa bantu menjaga ketersedian BBM di tanah air,” tandasnya.

Baca Juga:

Over Kuota dan Penyalahgunan BBM Subsidi Jadi Atensi BPH Migas

Perlu diketahui, BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 

Bagi masyarakat bisa mengadu soal temuan penyalahgunaan BBM subsidi laporkan melalui chat WhatsApp di 0812 3000 0136. Identitas pelapor akan dirahasiakan.[rof/Ali]