Bulan Ramadan PA Terima Ratusan Perkara, Cerai Mendominasi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Sejak awal bulan Ramadan hingga menjelang berakhirnya bulan Ramadan 1440 Hijriyah tepatnya mulai 1-29 Mei. Pengadilan Agama (PA) Tuban menerima 234 perkara.

Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, rinciannya adalah 53 permohonan atau perkara yang tidak punya lawan seperti perubahan data, permohonan izin Dispensasi Nikah (Diska) serta isbat nikah.

Sedangkan perkara cerai ada 181 perkara, rinciannya cerai gugat yang dilayangkan istri ada 115 perkara, cerai talak 64 perkara dan dua perkara waris.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda mengatakan, jumlah 234 perkara tersebut mulai dari tanggal 1-29 Mei atau awal ramadan hingga menjelang akhir.

Dari jumlah perkara tersebut, paling banyak adalah perkara cerai yang dilayangkan oleh istri. Sedangkan talak oleh suami lebih sedikit.

"Paling banyak memang cerai gugat yang dilayangkan oleh istri jumlahnya 115 perkara, kalau gugat 64 perkara," ujar Huda.

Selanjutnya dia menjelaskan, perkara selama Bulan Mei ini belum diputuskan semuanya, karena memang untuk sementara yang dihitung adalah perkara masuk. [hud/rom]