Dewan Jamin 9 Raperda Tuntas Sebelum Jabatan Habis

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menjamin sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Baru Tahun 2019 tuntas sebelum masa jabatan berakhir, 24 Agustus 2019 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi, pasca Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Propemperda Tahun 2019, Nota Penjelasan 9 Raperda dengan rincian 5 Raperda dan 4 Raperda Inisiatif DPRD serta Pembentukan Pansus 4 Raperda Inisiatif DPRD.

"Jaminan kami, sembilan Raperda akan kita selesaikan sebelum masa jabatan berakhir. Jadi di awal bulan April ini kita sudah mulai pembahasan," terang M. Miyadi usai Rapat Paripurna, Kamis (24/4/2019).

Lebih lanjut, pada masa akhir jabatan ini masih banyak tugas DPRD yang harus diselesaikan, diantaranya adalah 5 Raperda dan 4 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2019, Perubahan KUA PPAS tahun 2020 dan Perubahan P-APBD tahun 2019.

"Sesuai dengan SK masa jabatan kami berakhir pada 24 Agustus 2019, pada masa akhir jabatan ini banyak tugas yang wajib diselesaikan," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) H. Noor Nahar Hussein berharap, DPRD Kabupaten Tuban menuntaskan target Raperda tahun 2019 sebelum masa jabatan berakhir. "Saya harapkan DPRD menuntaskan target Raperda," harap Wabup.

Adapun lima Raperda yang disampaikan oleh Pemkab Tuban adalah Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tuban, tentang izin lingkungan, tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tentang pengarus utamaan gender dalam pembangunan daerah serta tentang sistem perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan daerah SP4D.

Sedangkan 4 Raperda inisiatif DPRD adalah Raperda tentang penanggulangan Tubercolusis, tentang penanggulangan HIV, tentang perlindungan pohon dan tentang biaya transportasi jemaah haji. [hud/rom]