Petugas Amankan Pemilik Beserta Tujuh Kolam Baceman Arak

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Jajaran Polsek Semanding, Polres Tuban kembali mengungkap produsen minuman keras (Miras) jenis arak di rumah mewah dekat kompleks makam Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Selasa (2/4/2019).

Dalam pengungkapan itu petugas berhasil menangkap pelaku bernama Suwarno (50) warga desa setempat. Pelaku merupakan seorang residivis yang sudah lebih dari dua kali ini ditangkap oleh petugas dengan kasus yang sama.

"Pelaku merupakan pemain lama, dan sudah lebih dua kali ditangkap,” kata Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat Pers Rilis bersama Bupati dan Dandim 0811 Tuban.

Selain menangkap pelaku, dalam pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat untuk memproduksi arak, baceman arak sebanyak 3.200 liter yang tersimpan di beberapa kolam serta sebanyak 30 liter arak siap edar yang merupakan sisa penjualan.

"Ada sebanyak tujuh kolam baceman arak yang kita temukan dalam pengungkapan produsen arak ini. Selain itu, juga peralatan produksi lengkap," imbuhnya.

Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas keberadaan tempat produksi arak tersebut, mendapatkan laporan itu anggota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Hingga akhirnya, anggota melakukan penggerebekan bisnis haram itu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 136 Jo Pasal 75 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.[hud/ito]